Rata-rata Harga Gabah (GKP) di Petani Turun 10,50 persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Lampung Utara

Selamat Datang di Situs Web BPS Kabupaten Lampung Utara

Survei Kebutuhan Data 2024, diharapkan partisipasi pengguna data yang menggunakan data dari BPS Kabupaten Lampung Utara, untuk mengisi kuesioner online http://s.bps.go.id/skd1806_2024

Pelayanan Statistik Terpadu BPS Lampung Utara dapat melalui chat interaktif dengan SITARA - Konsultasi dan Tanya Data Lampung Utara pada Senin-Jumat di jam Kerja

Rata-rata Harga Gabah (GKP) di Petani Turun 10,50 persen

Rata-rata Harga Gabah (GKP) di Petani Turun 10,50 persenUnduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 2 Juni 2020
Ukuran File : 1.02 MB

Abstraksi

Selama Mei 2020, Survei Harga Produsen Gabah mencatat 45 observasi. Observasi didominasi oleh kelompok gabah kualitas Gabah Kering Panen (GKP).

Harga gabah tertinggi di tingkat petani mencapai Rp. 4.200,00 per kg pada gabah kualitas GKP dengan Varietas Ciherang terdapat di Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan. Harga gabah terendah mencapai Rp. 3.700,00 per kg pada gabah kualitas GKP dengan Varietas Muncul dan Galur terdapat di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan dan Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur. Harga tersebut berada dibawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yaitu Rp. 4.200,00 per kg.

Di tingkat penggilingan, harga gabah tertinggi Rp. 4.300,00 per kg pada gabah kualitas GKP dengan Varietas Ciherang terdapat di Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah dan Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, sedangkan harga gabah terendah kelompok kualitas GKP yaitu Rp. 3.800,00 per kg dengan Varietas Muncul terdapat di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Harga tersebut berada dibawah HPP yaitu Rp. 4.250,00 per kg.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik  Kabupaten Lampung Utara (Statistics of Lampung Utara Regency)Jl. Soekarno Hatta No. 218 Tanjung Harapan Kotabumi Selatan Lampung Utara

Telp (0724) 21093

E-Mail: bps1806@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik